Fenomena judi online di Indonesia masih menjadi perhatian sepanjang 2024 hingga 2025. Akses yang semakin mudah membuat perjudian digital kini tidak lagi dilakukan secara diam-diam. Sebagian masyarakat, terutama anak muda, justru mulai terang-terangan bermain dan yakin bisa mendapatkan keuntungan besar.
Hanya melalui telepon genggam dan internet, berbagai platform judi online dapat diakses kapan saja. Kondisi ini membuat praktik perjudian perlahan dianggap biasa di lingkungan masyarakat.
Susi (24), seorang karyawati, mengaku sering melihat orang di sekitarnya bermain judi online tanpa rasa takut.
“Sekarang banyak yang main terang-terangan. Ada yang habis kalah tetap lanjut karena yakin nanti bakal menang lagi,” ujarnya.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku yang terus bermain karena tergiur ingin mengembalikan uang yang sudah hilang. Lingkungan pergaulan juga membuat judi online semakin dianggap wajar.
Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam Laporan Analisis Strategis Dampak Sosial Judi Online 2025, pengaruh teman dan lingkungan menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang terlibat judi online.
Dalam laporan tersebut, PPATK juga mencatat nilai deposit judi online pada April 2025 mencapai Rp5,08 triliun dalam satu bulan sebelum mengalami penurunan setelah kebijakan penghentian sementara rekening dormant diberlakukan.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menyebut telah memblokir sekitar 3,4 juta situs dan konten judi online. Upaya tersebut diklaim menurunkan perputaran dana judi online hingga 30 persen.
Meski begitu, praktik judi online masih terus ditemukan di berbagai lingkungan masyarakat. Banyak pelaku tetap bermain karena merasa masih memiliki peluang menang besar.
Selain menyebabkan kerugian ekonomi, judi online juga dapat memicu kecanduan dan masalah sosial lainnya, seperti konflik keluarga hingga tekanan mental akibat kehilangan uang secara terus-menerus.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi sekadar aktivitas tersembunyi, tetapi mulai dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pengawasan dan kesadaran masyarakat, praktik perjudian digital berpotensi semakin berkembang di kalangan generasi muda.
Penulis: Vitroh Muqti Masitoh
