UUD PPRT dan Perubahan Istilah

Selama bertahun-tahun, hubungan antara pekerja rumah tangga dan majikan di Indonesia dibingkai dalam istilah “pembantu” dan “majikan”. Sekilas istilah tersebut tampak sederhana, namun dalam perspektif sosiologi, istilah ini mencerminkan relasi kekuasaan yang tidak setara. Pekerja rumah tangga (PRT) tidak hanya berada dalam posisi ekonomi yang lemah, tetapi juga dalam posisi sosial yang dapat dikategorikan sebagai kelompok minoritas secara sosiologis.

Dalam kajian sosiologi, minoritas tidak selalu berarti jumlah yang sedikit, melainkan kelompok yang memiliki kekuasaan lebih rendah dan rentan mengalami diskriminasi. Louis Wirth menjelaskan bahwa minoritas adalah kelompok yang mengalami perlakuan tidak setara dalam masyarakat. Sementara itu, Joe R. Feagin menekankan bahwa kelompok minoritas memiliki keterbatasan akses terhadap sumber daya dan kekuasaan, sehingga sering mengalami diskriminasi struktural. Dengan demikian, konsep minoritas lebih menekankan pada relasi kuasa daripada jumlah.

Jika dilihat dari perspektif tersebut, PRT dapat dikategorikan sebagai kelompok minoritas. Hal ini karena mereka berada dalam posisi subordinat dalam hubungan kerja. Kajian sosiologis menunjukkan bahwa interaksi antara majikan dan PRT cenderung menempatkan PRT sebagai pihak yang lebih rendah secara sosial. Ida Ruwaida juga menegaskan bahwa pekerja rumah tangga seharusnya dipandang sebagai pekerja, bukan “pembantu”, karena istilah tersebut mengandung makna yang merendahkan dan tidak mencerminkan nilai kerja yang sebenarnya.

Dalam perspektif teori kelas Karl Marx, PRT termasuk dalam kelas pekerja (proletariat) yang bergantung pada pemberi kerja. Namun, kondisi PRT lebih rentan dibandingkan pekerja formal karena mereka bekerja di sektor informal dan dalam ruang privat yang sulit dijangkau oleh pengawasan hukum. Kondisi ini menyebabkan mereka sering mengalami marginalisasi, baik secara ekonomi, sosial, maupun hukum.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama