| Ilustrasi: Gemini AI by Google |
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali memicu kegaduhan publik setelah Badan Legislasi (Baleg) secara sepihak bersikeras memasukkan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Langkah ini dinilai sebagai bentuk arogansi penguasa dan genderang perang terbuka terhadap institusi pers serta hak bebas berpendapat di Indonesia.
Sejumlah pasal kontroversial di dalamnya, terutama larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi, dituding sengaja dirancang secara sistematis untuk membungkam kritik jurnalis dan menyembunyikan borok korupsi para pejabat.
Gelombang kemarahan dan penolakan keras langsung meledak dari aliansi jurnalis, aktivist HAM, serta elemen masyarakat sipil di berbagai daerah. Mereka mengutuk perluasan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang kini juga menyasar ranah digital. Aturan baru ini dinilai bakal menjadikan KPI sebagai "algojo" sensor yang akan memberangus kreativitas para pembuat konten di platform multiplatform seperti YouTube dan TikTok.
Jika DPR tetap nekat meloloskan aturan kolonial ini tanpa memedulikan jeritan publik, garis akhir demokrasi Indonesia dipastikan runtuh. Media independen akan mati total akibat pembungkaman paksa, dan masyarakat hanya akan disuapi informasi sepihak yang sudah disaring oleh kepentingan elite politik yang haus kekuasaan.
***
Penulis: Farisah Ulayya Lila Nuha
Editor: Merlyn Valencia Sekarwangi