Hukum di Indonesia: Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Lady Justice, an allegorical personification of the moral force in the judicial system.

Hukum pada hakikatnya dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat tanpa memandang status maupun jabatan agar tercipta sebuah keadilan tanpa membeda-bedakan masyarakat. Namun pada kenyataannya, hukum di Indonesia justru bertolak belakang dengan pernyataan tersebut. Istilah yang kerap disebut oleh masyarakat yakni “Tumpul ke atas, Tajam ke Bawah”. Hukums seolah kehilangan kekuatannya saat berhadapan langsung dengan orang yang berkuasa, tetapi sangat kejam ketika berhadapan dengan masyarakat kecil.

Pada kenyataannya, fenomena ini bukanlah sekedar asumsi masyarakat saja, melainkan realita pahit yang terus terbukti pada berbagai kasus di pengadilan. Ketika berhadapan dengan koruptor maupun pejabat negara, hukum bisa ‘dibeli’ dengan mudah oleh mereka yang membuat proses hukum berjalan lambat, penuh dengan kompromi, dan berakhir pada vonis yang lebih ringan. Seringkali di beberapa acara televisi, pemandangan ironis mengenai adanya fasilitas mewah dalam sel tahanan elit maupun penemuan dari berbagai celah hukum yang membuat tahanan elit terlepas dari hukum pidana. Pemandangan ini sangat bertolak belakang dengan hukum yang dialami oleh rakyat kecil. 

Kasus nenek pencuri kayu yang paling terkenal di Indonesia. Ia dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani. Kasus ini sempat viral karena ia divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp 500 juta, padahal nilai kayu yang dipersoalkan sangat kecil. Berbeda dengan kasus korupsi Tata Niaga Timah yang membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 triliun dan pada awalnya hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebesar 12 tahun penjara. Ketimpangan perlakuan ini muncul akibat perbedaan akses ke pengacara terbaik, kekuatan jaringan kekuasaan yang dimiliki oleh kaum elit, serta penyuapan di balik ruang sidang yang sulit diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Jika dianalisis lebih lanjut, ketidaksetaraan ini berasal dari tiga persoalan utama yang mendasar. Pertama, masih tingginya budaya korupsi, suap, dan gratifikasi dalam sistem peradilan kita, di mana oknum yang tidak bertanggung jawab seringkali dapat memperjualbelikan pasal-pasal hukum. Kedua, terdapat ketidaksetaraan yang jelas dalam memperoleh bantuan hukum. Walaupun negara sudah memiliki peraturan seperti UU No. 16/2011 mengenai Bantuan Hukum, pelaksanaannya di lapangan masih belum optimal sehingga masyarakat miskin tetap menghadapi kesulitan dalam memperoleh pendampingan hukum yang memadai. Masalah ketiga adalah rendahnya integritas moral dari aparat penegak hukum yang sering kali lebih mementingkan formalitas hukum atau kepentingan kelompok tertentu dibandingkan menegakkan keadilan

Akibat dari ketidakadilan hukum yang terus dibiarkan ini tentu saja menghasilkan konsekuensi sosial yang sangat luas dan berisiko bagi kelangsungan bangsa. Dampak yang paling terasa adalah semakin berkurangnya kepercayaan masyarakat secara signifikan terhadap lembaga peradilan. Saat hukum kehilangan kepercayaan, masyarakat mulai memandang hukum sebagai ancaman yang menakutkan, bukan lagi sebagai pelindung dalam pencarian keadilan. Keadaan ini pada akhirnya memperburuk ketimpangan sosial yang ada, menciptakan pembatasan yang jelas antara kelompok elit yang selalu merasa aman oleh hukum dan kelompok masyarakat bawah yang selalu merasa tertekan oleh sistem.

Pastinya kita tidak bisa menyerah begitu saja dengan situasi seperti ini, karena perubahan dan perbaikan masih sangat mungkin dikerjakan melalui tindakan yang jelas dan tegas. Langkah pertama yang sangat penting adalah melaksanakan pengawasan ketat terhadap kinerja hakim, jaksa, dan kepolisian, serta dibutuhkan kesadaran pribadi untuk tetap mempertahankan keadilan dalam hukum dengan tidak terlibat praktik penyuapan. Selain itu, pemerintah harus memperluas program edukasi dan kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga mereka tidak mudah terintimidasi dan memahami hak-hak konstitusional mereka. Yang tak kalah penting, penguatan lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus diteguhkan agar fungsi pengawasannya terhadap jalannya peradilan dapat berjalan secara optimal dan objektif.

Pada akhirnya, hukum yang adil dan objektif merupakan pondasi utama untuk menciptakan masyarakat yang beradab dan bermartabat. Selama ketidakadilan dalam penegakan hukum ini tetap ada, maka Indonesia belum sepenuhnya menjadi negara hukum yang sejati seperti yang diharapkan oleh para pendiri bangsa. 

***


Penulis: Nayla Syifa Salsabila, mahasiswa Program Studi Tadris Matematika UIN Prof.K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Penyunting: Azizah Octimilena


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama