Ketika Toleransi Mulai Pudar di Padang, atas Insiden GKSI Anugerah


Minggu sore, 27 Juli 2025, seeharusnya menjadi waktu bagi anak-anak jemaat GKSI Anugerah Padang, di Kelurahan Padang Sarai, untuk belajar dan beribadah dengan tenang. Namun, kedamaian itu hanya sebentar saja. Sekelompok orang merangsek masuk, membubarkan aktivitas, dan melakukan perusakan yang melukai tidak hanya fisik bangunan, tetapi juga rasa kemanusiaan kita.

Sebagai mahasiswa, saya melihat peristiwa ini bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan sebuah peringatan bagi ketahanan toleransi kita sebagai bangsa. Video yang beredar di media sosial menjadi bukti nyata betapa mencekamnya suasana saat itu. Teriakan “Bubar…bubar!” dan “Hancurin…hancurin semua!” yang terdengar di tengah kepanikan ibu-ibu dan anak-anak merupakan aksi premanisme.

Yang membuat hati saya teriris adalah fakta bahwa dua anak, berusia 8 dan 11 tahun, menjadi korban kekerasan fisik. Belum lagi trauma psikologis yang membekas pada mereka saat melihat kursi dihancurkan, kaca jendela dipecahkan, dan orang-orang dewasa bertindak beringas di hadapan mereka.

Ketua RW setempat menyatakan bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman informasi yang menganggap rumah doa tersebut sebagai gereja. Di sisi lain, pihak pendeta GKSI Anugerah Padang menegaskan bahwa lokasi tersebut hanyalah tempat belajar dan ibadah bagi anak-anak untuk memenuhi hak pendidikan agama mereka.

Namun, terlepas dari apa status bangunan tersebut, kekerasan tetaplah kekerasani. Menggunakan dalih "kesalahpahaman" untuk membenarkan pengrusakan dan intimidasi adalah langkah yang keliru. Jika memang ada masalah perizinan atau administratif, negara memiliki hukum untuk menyelesaikannya secara beradab, bukan melalui main hakim sendiri yang merusak properti dan melukai orang lain.

Peristiwa ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia. Hak untuk beribadah dan mendapatkan pendidikan agama adalah hak fundamental yang tidak bisa dinegosiasikan oleh kelompok mana pun. Konstitusi kita sangat tegas dalam hal ini:

* Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2) Menjamin setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

* Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jika kita membiarkan tindakan intimidasi ini berlalu tanpa penegakan hukum yang tegas, kita sebenarnya sedang membiarkan konstitusi kita diinjak-injak oleh kelompok yang merasa memiliki hak untuk mengatur keyakinan orang lain.

Ditulis oleh : Muhammad Fikri Adnan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama