Membedah Cancel Culture Lewat Pemikiran Michel Foucault

Ilustrasi: Pinterest


Di media sosial, satu kesalahan bisa mengubah cara orang melihat seseorang dalam hitungan waktu. Satu unggahan, potongan video, atau pernyataan lama yang kembali muncul dapat membuat seseorang kehilangan dukungan publik, pekerjaan, bahkan reputasi. Namun, di sisi lain, ada pula figur publik yang berkali-kali menuai kontroversi tetapi tetap memiliki penggemar, panggung, dan pengaruh yang besar. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa cancel culture tidak selalu bekerja dengan cara yang sama. Ada orang yang langsung kehilangan dukungan setelah melakukan kesalahan, sementara yang lain tetap bertahan meskipun menghadapi kontroversi serupa. Jika tujuan cancel culture adalah meminta pertanggungjawaban, mengapa hasil akhirnya bisa begitu berbeda?

Sekilas, cancel culture tampak sebagai bentuk akuntabilitas sosial. Media sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kritik terhadap pelecehan, diskriminasi, ujaran kebencian, penyalahgunaan kekuasaan, atau tindakan lain yang dianggap merugikan. Sayangnya, proses “menghukum” ini kerap kehilangan standar yang adil. Di ruang digital, batas antara yang benar dan yang salah sering kali kabur karena tertutup oleh mekanisme lain yang jauh lebih dominan: kuasa yang lahir dari sentimen publik.

Cara pandang tersebut dapat ditemukan dalam pemikiran filsuf Prancis Michel Foucault. Menurut Foucault, kuasa tidak hanya dimiliki oleh negara atau lembaga resmi. Kuasa juga hadir dalam hubungan antarmanusia, termasuk ketika masyarakat bersama-sama menentukan siapa yang dianggap benar, salah, pantas, atau tidak pantas.

Dalam cancel culture, kuasa terlihat ketika opini publik menentukan siapa yang masih layak mendapat dukungan dan siapa yang harus disingkirkan dari ruang publik. Tidak ada hakim yang menjatuhkan vonis, tetapi ribuan komentar, unggahan, dan repost dapat menciptakan tekanan sosial yang dampaknya nyata. Reputasi seseorang dapat runtuh hanya dalam hitungan hari.

Dinamika kuasa ini pada praktiknya jauh dari kata adil. Kita bisa melihat bagaimana seorang figur publik langsung kehilangan kariernya hanya karena satu kontroversi, sementara ada pula yang tetap bertahan karena memiliki basis penggemar kuat, pengaruh ekonomi, atau kemampuan membangun kembali citranya. Dalam hal ini,  fandom yang loyal atau kekuatan finansial yang besar sering kali bertindak sebagai perisai yang membuat seorang figur publik kebal dari pemboikotan. Hal ini menunjukkan bahwa cancel culture tidak berjalan sebagai sistem yang memiliki aturan dan standar yang sama bagi semua orang.

Di sinilah konsep relasi kuasa dan pengetahuan (power/knowledge) Foucault menemukan bentuk nyatanya. Di jagat maya, “kebenaran” bukan lagi soal apa yang benar-benar terjadi, melainkan narasi apa yang paling sering digemakan dan dipercaya secara massal. Sesuatu yang viral secara otomatis merebut status sebagai kebenaran, terlepas dari seberapa timpang informasi di dalamnya. Akibatnya, mereka yang menguasai panggung narasi secara otomatis memegang kendali atas cara publik memahami sebuah peristiwa.

Namun, kuasa di media sosial tidak hanya bekerja melalui narasi yang terbentuk. Kuasa juga terlihat dari bagaimana seseorang mulai mengatur perilakunya karena sadar bahwa dirinya selalu dapat diamati oleh orang lain. Jejak digital membuat seseorang tidak pernah benar-benar lepas dari penilaian publik. Kondisi inilah yang berkaitan dengan konsep panoptikon yang dikemukakan Foucault.

Dalam konsep panoptikon, Foucault menjelaskan bahwa pengawasan dapat bekerja bukan hanya melalui keberadaan pengawas, tetapi melalui kesadaran bahwa seseorang selalu mungkin diawasi. Di era media sosial, pengawasan tersebut tidak datang dari satu lembaga tertentu, melainkan dari jutaan pengguna yang saling memperhatikan. Setiap unggahan dapat disimpan, setiap komentar bisa di-screenshot, dan jejak digital dapat dimunculkan kembali kapan saja.

Akibatnya, masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang diawasi, tetapi juga menjadi pengawas bagi orang lain. Setiap unggahan dapat kembali muncul, setiap komentar dapat menjadi bahan penilaian, dan setiap kesalahan dapat terus diingat. Namun, pengawasan ini sering kali berlangsung secara selektif. Sebagian orang terus menerima hukuman sosial, sementara sebagian lainnya memperoleh toleransi yang lebih besar. Masyarakat digital bisa sangat tidak kenal ampun kepada kreator konten kecil yang melakukan kesalahan minor, namun mendadak menjadi sangat pemaaf ketika influencer besar atau figur politik yang mereka sukai melakukan pelanggaran moral yang jauh lebih berat.

Persoalan terbesar dalam cancel culture bukan terletak pada keberadaan kritik itu sendiri, melainkan ketika kritik berubah menjadi penghukuman tanpa batas dan tidak lagi memberi ruang bagi seseorang untuk memperbaiki diri.

Pada akhirnya, cancel culture bukan hanya tentang siapa yang salah atau siapa yang benar. Fenomena ini juga memperlihatkan bagaimana kuasa bekerja melalui opini publik, algoritma, dan narasi di media sosial. Jika cancel culture memang diniatkan sebagai bentuk akuntabilitas, maka persoalan utamanya bukan lagi sekadar menunjuk siapa yang bersalah. Kita harus berani menggugat: mengapa di pengadilan digital yang riuh ini, hukumannya tidak pernah berlaku sama bagi semua orang?

***

Penulis: Trapsila Ophelia Ardien, mahasiswa Program Studi Psikologi, Universitas Pendidikan Indonesia 

Penyunting: Ayuk Wiji Safitri


Daftar Pustaka

Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Pantheon Books.

Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977. New York: Pantheon Books.

Ng, E. (2020). No grand pronouncements here…: Reflections on cancel culture and digital media participation. Television & New Media, 21(6), 621–627. https://doi.org/10.1177/1527476420918828

Norris, P. (2023). Cancel Culture: Myth or Reality? Political Studies, 71(1), 145–174. https://doi.org/10.1177/00323217211037023

Velasco, J. C. (2020). You are cancelled: Virtual collective consciousness and the emergence of cancel culture as ideological purging. Rupkatha Journal on Interdisciplinary Studies in Humanities, 12(5), 1–15. 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama