| Ilustrasi: Gemini AI by Google |
JAKARTA – Keputusan DPR RI untuk memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 membuka lembaran diskusi baru terkait arah tata kelola media nasional di era modern. Pihak legislatif menjelaskan bahwa revisi undang-undang yang sudah berusia lebih dari dua dekade ini sangat krusial demi menciptakan persaingan usaha yang sehat (equal playing field) antara media konvensional dan platform digital, sekaligus memperkuat instrumen perlindungan publik dari konten-konten negatif di ruang siber.
Kendati demikian, rencana ini memicu catatan kritis yang mendalam dari komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil. Fokus keberatan utama terletak pada draf pasal yang berpotensi membatasi jurnalisme investigasi serta tumpang tindih kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik yang semestinya berada di bawah mandat Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Para pelaku industri kreatif digital juga mengkhawatirkan mekanisme pengawasan konten agar tidak mengabaikan kebebasan berekspresi yang sehat. Guna menjembatani perbedaan pandangan ini, para pakar komunikasi menilai penting bagi DPR untuk membuka ruang dialog yang inklusif, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari asosiasi jurnalis, akademisi, hingga perwakilan kreator konten.
Penguatan regulasi penyiaran idealnya lahir dari mufakat bersama demi melahirkan aturan hukum yang adaptif terhadap kemajuan teknologi visual tanpa sedikit pun mencederai pilar demokrasi dan hak mendasar publik dalam memperoleh informasi yang berkualitas serta tepercaya.
***
Penulis: Farisah Ulayya Lila Nuha
Editor: Ayuk Wiji Safitri