Guide Block di Kendal Tidak Layak Fungsi, Akses Tunanetra Terhambat dan Terabaikan


KENDAL — Fasilitas jalur pemandu atau guide block bagi penyandang tunanetra di sejumlah titik trotoar di Kendal ditemukan dalam kondisi tidak layak. Selain rusak dan tidak terawat, jalur tersebut juga tidak memiliki alur yang jelas serta terhalang bangunan dan aktivitas warga.

Berdasarkan pantauan di salah satu kawasan permukiman di Kendal, guide block yang seharusnya menjadi penunjuk arah bagi penyandang tunanetra justru terlihat terputus, menyempit, dan tidak tersambung dengan baik antar titik.


Dalam beberapa bagian, jalur tersebut bahkan terhimpit pagar rumah warga dan struktur bangunan, sehingga sulit dilalui. Selain itu, ditemukan pula kondisi fisik yang rusak, seperti permukaan yang pecah dan tidak rata, yang berpotensi membahayakan pengguna.

Tidak hanya itu, sebagian area guide block juga dialihfungsikan oleh warga sebagai tempat berjualan, seperti angkringan, sehingga semakin menghambat fungsi utama jalur tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa fasilitas yang dibangun belum sepenuhnya memperhatikan prinsip aksesibilitas bagi kelompok difabel, khususnya penyandang tunanetra.

Menurut standar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, jalur pemandu harus dirancang secara konsisten, bebas hambatan, dan memiliki alur yang jelas agar dapat digunakan secara aman dan mandiri.

Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Jalur yang tidak terarah dan terputus justru dapat membingungkan pengguna, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan.

Seorang warga yang kerap melewati jalan tersebut menyebut bahwa keberadaan guide block tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

“Kadang malah dipakai buat duduk atau tempat jualan, jadi fungsinya tidak kepakai,” ujarnya.

Kondisi ini juga bertentangan dengan prinsip pemenuhan hak difabel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin aksesibilitas di ruang publik sebagai hak dasar.

Selain itu, Komnas HAM menegaskan bahwa akses terhadap fasilitas publik yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat.

Penulis: Vitroh Muqti Masitoh

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama